Kalseltoday.com, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin, di datangi puluhan Massa dari LSM Kaki Kalsel. Kamis (21/12/23).
Kedatangan puluhan massa dari LSM Kaki Kalsel ini melakukan aksi unjuk rasa untuk menyoroti Kasus Gembong Narkoba Freddy Pratama dan Dugaan Korupsi di daerah Kabupaten Banjar.
Ketua LSM KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, menerangkan, Kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN.Bjm, melibatkan tersangka dengan inisial Lian Silas atau ayah dari Freddy Pratama.
“Lian Silas merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama, Proses persidangan telah melewati dua tahap dan Lian Silas dihadapkan pada dakwaan berlapis pasal 3.4.5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," terang lelaki yang akrab di panggil H. Usai Kaki ini.
Menurutnya kasus ini mendapatkan perhatian yang tinggi dari publik, karena aparat berhasil menyita aset-aset yang diduga mencapai ratusan miliar.
"Tentunya kami beranggapan bahwa adanya sistematis dan terstruktur, baik dalam pembelian aset dan juga pembukaan rekening, sehingga patut disangkakan perkara gembong narkoba Fredy Pratama dan kroninya disangkakan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian uang ),” kata H Akhmad Husaini saat orasi di depan kantor Kejati Kalsel.
Dalam tuntutannya, H. Usai juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menuntut hukuman berat terhadap pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus TPPU gembong narkoba yang masih buron sampai saat ini.
Bahkan ia juga mendesak Majelis Hakim agar bersikap tegas dan independen serta meminta agar aset-aset yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba tersebut terus di usut dan disita.
Lebih lanjut, H. Usai menekankan pada Hari Anti Korupsi (Hakorda) yang lalu, mencatat bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan, yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel terkesan tidak transparan atau di tutup-tutupi.
“Terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam pembangunan perumahan sawah di Lindungi (LSD) di Kabupaten Banjar, serta adanya suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Banjar”, pungkasnya
H. Usai Kaki Kalsel juga mendesak Kejaksaan dan Majelis Hakim agar menjalankan keadilan dengan tegak lurus tanpa pandang bulu, demi kepentingan publik dan persamaan hukum di mata masyarakat Kalimantan Selatan.
"Saya menekankan agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi di program sawah yang dilindungi dalam pembangunan perumahan di Dinas PUPR Kabupaten Banjar, serta meminta agar tersangka segera ditetapkan," tutupnya.(ufx)
Berita