Berita

Breaking News

Geng Motor di Banjarmasin Kembali Berulah, 4 Warga Terluka, Polisi Amankan 15 Remaja


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Gerak cepat Jajaran Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan dalam merespon laporan masyarakat dan komitmen Kapolresta Banjarmasin dalam memerangi geng motor yang meresahkan warga Kota Banjarmasin patut mendapatkan acungan jempol. 


Hal ini terbukti dengan di amankannya kembali 15 remaja geng motor yang telah menyerang dan melukai 4 orang warga di wilayah Banjarmasin Selatan. 


Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S. I. K., M. H., dalam press release yang di gelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11/2023) Sore, mengungkapkan, penangkapan sekelompok remaja diduga anggota geng motor terjadi di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Gerilya, Banjarmasin Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.01 WITA. 


Sebanyak 15 pelaku, yang mayoritas masih di bawah umur berhasil diamankan. Kapolresta menjelaskan bahwa tiga di antaranya merupakan pelaku utama dalam komplotan geng motor, dengan peran masing-masing sebagai admin media sosial, tukang video, dan tugas lainnya.


"Ada 15 remaja yang mayoritas masih dibawah umur berhasil di amankan petugas gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan di Jl. Tembus Mantuil dan Simpang Empat Jl. Gerilya, Banjarmasin Selatan, " ungkap Kapolresta Banjarmasin. 


Penangkapan ke 15 remaja ini akibat aksi brutalnya yang telah menyebabkan empat orang warga mengalami luka akibat dianiaya dengan senjata tajam, di dua lokasi berbeda.


Dari hasil penyelidikan kelompok yang diketahui bernama Geng SKN dan Kampung Bahari ini telah merencanakan tawuran dengan rivalnya, Geng ECH_Berbahaya dari Martapura, Kabupaten Banjar. 


Tawuran yang rencananya di Jl. Gubernur Subarjo batal dilaksanakan, karena geng yang menjadi lawannya membawa anggota yang lebih banyak dari geng SKN dan Kampung Bahari itu.


"Karena kalah jumlah tersebut, mereka lalu melakukan konvoi keliling kota dan menyerang warga secara acak sebagai pelampiasan, " kata Sabana. 


Kapolresta Banjarmasin menekankan bahwa proses hukum akan tetap mengutamakan pendekatan anak berhadapan hukum (ABH), sesuai dengan UU Perlindungan Anak. 


"Para pelaku dihadapkan dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, " jelasnya. 


Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti lima unit sepeda motor, empat buah handphone, dan satu sajam jenis clurit yang di beli pelaku dari Shopee. 


Saat ini, para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran mereka masing-masing. 


Ia juga menegaskan bahwa akan ada penegasan pidana sesuai dengan peran masing-masing pelaku dalam aksi kriminal tersebut.


Dalam kesempatan itu Kapolresta Banjarmasin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalsel khususnya masyarakat Kota Banjarmasin karena masih belum maksimal dalam menciptakan suasana Kamtibmas kepada masyarakat. 


"Saya memohon maaf kepada masyarakat Kalsel khususnya masyarakat Kota Banjarmasin karena masih belum maksimal dalam menciptakan suasana kamtibmas, namun kami akan terus berusaha untuk menciptakan Kota Banjarmasin Baiman yang aman dan nyaman, " tutupnya. (ufx)

© Copyright 2022 - Kalsel Today