Kalseltoday.com - Banjarmasin - Komisi Anti Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) membekukan sebanyak 41 rekening bank milik organisasi nirlaba Aman Palestin Berhard.
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penyelewengan dana sumbangan hingga 70 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 232,38 miliar.
MACC tengah melakukan identifikasi atas tuduhan terhadap Aman yang diduga menyalahgunakan sumbangan masyarakat yang seharusnya disalurkan ke Palestina. Proses pemeriksaan pun telah berlangsung sejak 17 Oktober 2023.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelanggaran berdasarkan Undang-undang MACC tahun 2009, Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001 dan KUHP (UU 574).
MACC juga telah melakukan penggeledahan di lokasi Aman Palestin.
Selain itu, MACC juga telah memperoleh sejumlah dokumen manajemen keuangan dan operasional selama lima tahun terakhir. (red)
Berita