Berita

Breaking News

Solidaritas Masyarakat Dayak Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PU Kapuas dalam Sidang Lanjutan Ben Brahim


Kalseltoday.com, Palangkaraya - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, di warnai aksi unjuk rasa dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekda Kapuas dan Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Selasa (10/10/2023). 


Dalam aksinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, massa meminta KPK untuk memproses Hukum kedua pejabat tersebut lantaran keduanya telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan. 


"Keduanya yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan," kata Chandra selaku koordinator aksi. 


Dijelaskannya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum, maka siapapun yang melakukan tindak kriminal, harus di proses secara hukum.


Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, Fachrudin, selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa (3/10/2023) lalu, bahwa permintaan fee proyek 10 persen ditentukan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP, Teras. Dan saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas kala itu, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut. 


"Justru arahannya dari kepala dinasnya," beber Chandra. 


Selain Kadis PU, Chandra juga menjelaskan berdasarkan keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Kapuas, Septedy saat dikonfrontir.


"Tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp 100 juta dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati," paparnya.


Menurut Chandra, semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda Kapuas Septedy, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kadis PU Kapuas. 


"Bahkan dalam persidangan Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.


Berdasarkan hal tersebut, Chandra menyimpulkan bahwa, keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya.


"Padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan

di kursi pesakitan," imbuhnya.


Pihaknya juga menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum.


Maka itu, pihak memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. 


Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 4 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan pada Selasa, (10/10/2023). (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today