Kalseltoday.com, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, hasil optimalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi proses rekrutmen PPPK di Kementerian Agama.
“Dengan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), kami senang mengumumkan 10.300 nama yang telah berhasil di optimalisasi,” kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, reformasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan dan penghargaan bagi peserta yang telah berkontribusi dalam banyak program di Kementerian Agama. Melalui reformasi ini, formasi yang sebelumnya belum terisi dapat dimanfaatkan.
Menag juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB atas kebijakan yang telah memungkinkan optimalisasi ini. “Kami mengucapkan selamat kepada 10.300 PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orang tua atas doa mereka,” tambahnya.
Sekjen Kementerian Agama, Nizar, menjelaskan bahwa pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Selain itu, pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Nizar juga menyampaikan bahwa pengumuman dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/.
Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggahan terhadap pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional akan membuka periode sanggah mulai tanggal 12 hingga 15 September 2023. Proses sanggahan akan diproses dan dijawab dalam rentang waktu 12 hingga 17 September 2023.
“Bagi yang diterima, proses pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional. Kami ingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kementerian Agama ini tidak memungut biaya apa pun, dan kelulusan pelamar didasarkan pada kemampuan dan kompetensi mereka,” tegas Nizar. (Humas/Lenka)
Berita