Berita

Breaking News

Bejat! Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila Pamannya Sendiri

Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Berau – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut adalah paman korban


Berawal dari laporan yang diajukan oleh ibu korban, pada Senin (04/09/2023) sekira pukul 12.00 Wita ke kantor Polsek Tanjung Redeb. Pelapor mengungkapkan bahwa anak perempuannya, yang berusia 13 tahun, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh paman korban. Perbuatan cabul ini terjadi sekitar bulan juli sampai dengan awal bulan agustus 2023.


Kapolsek Tanjung Redeb AKP H Simalango SH mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasus tersebut. Dan Pada hari itu juga anggota Polsek Tanjung Redeb mengamankan pelaku ungkapnya.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tandasnya.


Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya.


Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” tutupnya. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today