Berita

Breaking News

Sejumlah Sopir Truck di Banjarmasin Langgar Jam Operasional


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Aturan mengenai jam operasional truck keluar masuk Kota Banjarmasin sudah lama berlaku, Namun praktik di lapangan kerap masih di langgar para supir truck.


Banyak warga yang resah akan banyaknya truck yang berkeliaran di jam padat untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat Aparat Penegak Hukum (APH) terkait jam operasional truck keluar masuk Kota Banjarmasin sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022 di Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi), Senin, (28/8/23) sore.


Menurut Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto, mengatakan, masih banyak yang di temukan truck baik pagi maupun sore hari di jam padat beroperasi dan pelanggaran ini pun menjadi salah satu penyumbang kecelakaan lalu lintas.


Untuk sasaran giat ini lebih ke roda 4 ke atas ini berkaitan dengan penekanan Laka lantas di Kota Banjarmasin terutama yang melibatkan truck atau angkutan.


“Untuk Sanksi kita tindak langsung dengan tilang sesuai jam Operasional yang sudah di langgar, “tegasnya.


Semoga setelah ada kegiatan penegakan hukum ini khususnya armada armada truck ini di jam rawan sibuk jadi tidak ada lagi, tentunya ini untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dan terciptanya Kamseltibcar lantas di kota Banjarmasin, “harapnya


.Dalam Perwali Nomor 08 Tahun disebutkan kendaraan muatan angkutan 40 feet, truck tempel, pengangkut alat berat dan sejumlah truck berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang melintas Kota Banjarmasin pada pagi hari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita dan sore hari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita (malam), “ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE.

© Copyright 2022 - Kalsel Today