Kalseltoday.com, Banjarmasin - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra S.IK., M.H membantah tudingan dari netizen di linimasa medsos bahwa adanya rekayasa dibalik penangkapan terhadap seorang Anak dibawah umur.
"Tidak ada rekayasa, ini murni hasil penyelidikan dan kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, " paparnya, Jumat (4/8/2023).
Kompol Indra mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada pihaknya. Kemudian melakukan penggerebekan terhadap pria inisial R di Jalan Teluk Tiram Darat Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, Sabtu (22/7/2023).
Lanjut, tim Polsek Banjarmasin kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan di Nizam Cell kemudian di dapatkan barang bukti lima paket kecil sabu. "Di Ponsel Nizam ini MG (17) kami amankan, " beber Kapolsek Setelah melakukan penangkapan dan sesuai dengan ketentuan ABH Anak di bawah umur yang merujuk pada sistem perlindungan Anak/Sislinak, pemeriksaan pun berjalan dan telah di dampingi PH dan juga orang tua MG. "Barang bukti kejahatan telah disita oleh anggota penyidik Polsek Banjarmasin Barat, dan saat ini kami masih bekerja dalam mengembangkan dan mencari tersangka lainnya," ungkap Kapolsek.
Dalam perjalanan penyidikan pihak penyidik Polsek Banjarmasin Barat mendapatkan petunjuk P19.
Kemudian hal itu telah dilengkapi oleh penyidik Polsek Banjarmasin Barat.
“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah proses tahap 2.
Kembali saya tegaskan kasus ini tidak ada rekayasa semua murni hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku” tutup Kapolsek Banjarmasin Barat. (@Wan/Humas_Polresta_bjm)
Berita