Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Balangan - Wanita berinisial RA (38) di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai. Usut punya usut, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan mantan menantunya, SI (37).
RA membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari. Kasus ini terbongkar usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8).
"Kita gali informasi dari saksi-saksi dan mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku (RA)," ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, di kutip Kalseltoday.com, dari detikcom, Kamis (17/8/2023).
Wahyudi menjelaskan perkara ini bermula sejak RA dan mantan menantunya inisial SI selingkuh sejak 2020. Hubungan terlarang keduanya terjadi sejak SI masih berstatus suami dari istri dengan anak RA.
"Jadi perselingkuhan itu dilakukan pelaku dengan menantunya, dari menikah sama anak pelaku sampai cerai dan itu berlanjut sampai menantunya ini nikah lagi," imbuhnya.
Belakangan, SI menikah dengan wanita lain usai bercerai dengan anak RA. Namun RA sendiri justru masih memilih hidup serumah dengan SI dan istri barunya.
Wahyudi melanjutkan istri baru SI saat itu tidak curiga dengan kehadiran RA karena sudah dianggap orang tua bagi SI. Hubunga gelap SI dan RA pun berlanjut hingga RA hamil.
"Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan pelaku dengan suaminya," terang Wahyudi.
Istri SI saat itu juga belum curiga dengan kehamilan RA. Menurut Wahyudi, istri SI masih beranggapan anak yang dikandung RA merupakan hasil hubungan dengan suaminya terdahulu.
"Pelaku sudah 4 kali menikah," tutur Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan istri SI kemudian melahirkan pada Senin (31/7). Bayinya kemudian dibungkus kain kemudian dibawa keluar untuk dibuang ke sungai karena malu punya bayi hasil hubungan gelap.
"Sekitar 1 kilometer jalan sampai ke Sungai. Di situ pelaku masih berpikir. Namun akhirnya karena malu punya anak tanpa suami akhirnya nekat membuang bayinya ke dalam sungai," jelasnya.
Bayi Dibuang Hidup-hidup
Wahyudi mengatakan RA membuang bayinya hidup-hidup. Setelah memastikan bayinya tenggelam, barulah RA meninggalkan bayinya.
"Pelaku membuang bayinya yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan menantunya, saat itu dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup," tuturnya.
Menurutnya, pelaku masih sempat membersihkan noda darah yang tertempel di pakaian dan tubuhnya. Setelah itu RA kembali ke rumah.
"Setelah bayinya tenggelam, pelaku kemudian turun juga ke sungai membersihkan darah habis melahirkan karena saat itu sudah pagi takut ketahuan warga," tambah Wahyudi.
Perselingkuhan Terungkap saat Pemeriksaan Polisi
Wahyudi menuturkan kasus ini terungkap usai warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa (1/8). Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap RA.
Hubungan gelap RA dan mantan menantunya, SI juga ikut terbongkar. Istri SI juga baru mengetahui perselingkuhan itu pemeriksaan di kantor polisi.
"Dia (istri SI) tahu hamil, tapi nggak tahu itu dari perbuatan suaminya, begitu di kantor baru tahu, sempat perang mulut sama suaminya ini, bahwa yang menghamili dia," jelasnya.
Saat ini RA telah ditahan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ditetapkan tersangka 2 Agustus," tambah Wahyudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita