Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Kotabaru - Tiga orang pria ditangkap gegara mengeroyok seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (42) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengeroyokan itu dilakukan para pelaku gegara kesal tak diberi uang oleh korban untuk membeli minuman keras (miras).
"Betul terjadi tindak pidana pengeroyokan, saat itu korban dianiaya 3 warga kampung lantaran (korban) tidak memberikan uang untuk membeli miras," ujar Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Iriyanto, Minggu (27/08/2023) dikutip Kalseltoday.com dari detikcom.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung di Jalan Trans Provinsi Kalsel-Tim KM 375, DusunTaurung, Kecamatan Sungai Durian,Kotabaru, Kamis (24/8) malam. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BR, FJ, dan GR.
Agus menjelaskan awalnya korban datang ke warung dalam kondisi mabuk. Dia kemudian terlibat cekcok dengan salah satu pelaku yakni BR.
"Saat tiba korban awalnya sedang ngobrol dengan penjaga warung dan kemudian tersenggol kaki salah satu pelaku BR," katanya.
Setelah perselisihan itu, korban meninggalkan warung tersebut menuju parkiran motor. Pada saat itu, ketiga pelaku mengikuti korban dan meminta sejumlah uang untuk membeli miras.
"Korban saat itu menolak untuk memberi dan akhirnya korban memukul wajah BR hingga terjadi perkelahian tangan kosong antara keduanya, namun saat itu sempat dilerai oleh dua pelaku lainnya," terangnya.
Usai perkelahian tersebut, XM berniat meninggalkan lokasi. Namun BR yang masih emosi menunggu di samping motor korban dengan membawa sebilah parang dan menebasnya sebanyak tiga kali.
"Karena sepeda motor milik korban terparkir dekat dengan ketiga terlapor kemudian korban mendatangi sepeda miliknya, dan pada saat itu pelaku FJ dan GR memegang tangan korban dan kemudian BR langsung menyabetkan parang," jelas Agus.
"Setelah korban terjatuh BR kembali menebaskan parang tersebut ke bagian punggung korban sampai sajam terlepas dari tangannya kemudian ketiganya melarikan diri," bebernya.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi sementara XM ditolong warga dan dibawa ke klinik. "Usai anggota melakukan penyelidikan, dua jam setelah kejadian ketiga pelaku berhasil kita amankan tak jauh dari TKP kejadian," kata Agus.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2 ) ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)
Berita