Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Banjarmasin - Seorang pria berinisial IF (56) warga Rantauan Timur 1 Gang Burung RT 05 RW 01, Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega aniaya istrinya dengan senjata tajam, Selasa (25/07/2023) pagi.
Diketahui korban bernama Istaniah atau Nia (37) yang sedang hamil muda dan mengalami luka yang serius di lengan kiri.
Dari informasi di lapangan l, keributan terjadi pada Senin (24/07/2023) malam sekitar pukul 23.50 Wita. Puncaknya terjadi pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita, karena kembali ribut, tetangga pun langsung mengadukan kejadian tersebut.
Menurut keterangan saksi di TKP yang enggan namanya di sebutkan, keributan terjadi dari malam hari sekitar pukul 12 malam, puncaknya terjadi pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita.
”Keributan terjadi sekitar jam 12 malam tadi, namun saya tidak mengetahui persoalan sebenarnya,” ujar warga.
Akibat luka yang cukup serius korban langsung di larikan ke RS Sultan Suriansyah menggunakan mobil Emergency terdekat untuk menyelamatkan jiwanya, karena darah masih terus keluar dari luka akibat sabetan sajam
Terpisah Ketua RT 05 Tuti saat di konfirmasi sedang berada di RS Sultan Suriansyah menemani korban. Ia membenarkan bahwa korban atas nama Ina dan suaminya warga RT 05 RW 01 Gang Burung Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan..
Menurutnya selama dua bulan terakhir pasangan suami istri tersebut ini tidak pernah bertengkar hebat seperti sekarang ini.
”Sepengetahuan saya keluarga ini baik baik saja tidak pernah terjadi cekcok,” ungkapnya.
Entah mengapa hari ini ujar Ketua RT 05 ini terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus di larikan ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan pihaknya pagi tadi. sedangkan untuk gegara keributan belum bisa ketahui karena keterangan pelaku berubah-rubah.
“Setelah kejadian pelaku juga menuju ke rumah sakit menunggu korban. Kondisi pelaku juga didapati luka lebam dan luka gores. Selanjutnya IF dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkas Kompol Eka.***
Berita