Kalseltoday.com, Banjarmasin - Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih banyak terlihat. Contohnya seperti di ruas Jalan Hikmah Banua RT 27, kelurahan Sei Lulut, kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin, tepatnya di seberangan perumahan The Residence, Rabu (28/06/2023)
Banyaknya sampah limbah rumah tangga di buang di tanah kosong begitu saja di pinggir jalan oleh orang yang tak bertanggung jawab, membuat tak enak di pandang dan menimbulkan bau tak sedap.
Sebelumnya Bhabinkamtibmas kelurahan Sei Lulut, kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin, Aipda Bekti Susilo, SH pernah mengimbau kepada masyarakat agar tak membuang sampah di pinggi jalan.
Dalam pantauan media ini, Rabu (28/06/2023) pagi, sampah dalam beberapa hari ini terus bertambah, padahal sebelumnya warga setempat sudah membersihakannya.
Fauzi, warga setempat menduga kalau orang yang membuang sampah itu bukan warga sekitar sini, tapi warga luar. Ia memperkirakan oknum yang bertanggung jawab itu membuang pada malam hari pada saat sepi," terangnya.
Padahal truk sampah selalu stanby di pada malam hari di Jalan Melati, dekat KUA Banjarmasin Timur," ucapnya.
Padalah Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan, kebersihan dan pertamanan. Sanksi tegas bagi pelanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 5 juta. (Fr),
Berita