Berita

Breaking News

Wanita Cantik Penjual Pisang Goreng Nyambi Jual Pil Seledryl


Kalseltoday.com, Balangan - Sat Resnarkoba Polres Balangan telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi tanpa Perizinan Berusaha, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Pasal 60 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wita saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan sedang melakukan patroli penyelidikan di wilayah Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan mendapati FJ di sebuah gubuk tepatnya di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang saat diperiksa ditemukan 36 (tiga puluh enam) butir Obat jenis Seledryl dengan strip warna merah, dan setelah ditanya Sdr. FJ menerangkan bahwa Obat tersebut dibeli di sebuah warung yang terletak di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 


Kemudian sekira pukul 12.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengamankan Sdri. YY di sebuah warung tepatnya di Desa Haur Gading Rt.04 Rw.02 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah


Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. anggota Kepolisian menemukan 192 (seratus sembilan puluh dua) butir Obat jenis Seledryl dengan strip warna merah dan 100 (seratus) butir Obat jenis Samcodin dengan strip warna orange di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di rak kayu warung milik Sodari YY, 


Setelah ditanya Sdr. YY menerangkan bahwa tidak memiliki ijin dalam hal mengedarkan Obat-obatan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***

© Copyright 2022 - Kalsel Today