Berita

Breaking News

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Kotabaru Diringkus Polisi


Kalseltoday.com, Kotabaru - Nasib naas menimpa N (13 tahun) warga RT. 001/001 Desa Betung Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, saat menyetujui ajakan untuk jalan-jalan oleh RA (23 tahun) yang berujung rudapaksa.


Kejadian membujuk dan berujung pemaksaan itu terjadi pada bulan November 2022.


Didapat informasi dari sumber resmi Polres Kotabaru, awal nya R menghubungi korban N melalui chat WhatsApp untuk mengajak jalan menggunakan sepeda motor, menuju arah kebun kelapa sawit yang lokasinya berada di Desa Betung yang tidak jauh dari rumah korban.


Sesampainya di perkebunan kelapa sawit pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun N menolak ajakan R, pelaku N terus memaksa sembari mengancam akan meninggalkan N jika menolak, akhirnya dengan terpaksa N pun menuruti kemauan R.


Semenjak dari kejadian tersebut pelaku sering memaksa korban untuk untuk melakukan hubungan intim hingga beberapa kali.


Akibat kejadian yang menimpanya, N sering merenung dan hal tersebut membuat curiga ibu korban Y (44 tahun), lantas menanyakan kepada korban, apa gerangan yang membuatnya terus-terusan merenung.


Akhirnya korban N pun berterus terang kepada ibunya, dan menyampaikan bahwa dirinya telah beberapakali disetubuhi oleh R, yaitu semenjak November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.


Mendengar pengakuan anaknya Y tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur, pada Rabu (17/05/23) untuk diproses secara hukum.


Akibat perbuatannya R diamankan di Polsek Pulau Laut Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHP.***

© Copyright 2022 - Kalsel Today