Berita

Breaking News

Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 90,74 Gram

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Rantau - Seorang pria berinisial Mr (36) Warga Desa Tatakan, Nes 15, RT 011, RW 004, Tapin, Kalimantan Selatan harus berurusan satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapin, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 13.00 Wita


Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang menyebut, lelaki itu mereka ciduk saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Tatakan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 90,74 gram 


"Ada 17 paket berisi sabu, berat bersih 90,74 gram," ujarnya, Kamis (06/04/2023).



Seperangkat alat yang umumnya dipakai bandar sabu juga ditemukan polisi.  Yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik dan sebatang sedotan serupa alat serok. Barang bukti lain, ada sebuah bong dan satu batang pipet kaca. Dua benda itu, diduga kuat merupakan alat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 


Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti, polisi bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan. 


Hemat polisi untuk kasus tersebut, tersangka kini telah disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. (Antara)
© Copyright 2022 - Kalsel Today