![]() |
Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Banjarmasin - KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Uniknya pasangan suami istri ini mengaku sama-sama hanya punya satu mobil tua.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Kapuas Ben Brahim S memiliki kekayaan sebesar Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliaran). Harta itu baru dilaporkan pada 21 Januari 2023.
Sedangkan harta kekayaan sang istri, yang juga diketahui merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat, terakhir kali disampaikan pada 14 Februari 2022. Jumlahnya Rp 8.701.207.778, harta ini sama dengan yang dilaporkan suaminya pada tahun lalu.
Sebagian harta Ben Brahim merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.695.000.000, harta bergerak lainnya Rp 595 juta, kas dan setara kas Rp 5.317.133.408.
Khusus isi garasinya, Ben Brahim ini hanya mendaftarkan satu unit mobil Mitsubishi tipe Jeep lansiran tahun 2014 dengan taksiran harga Rp 95 juta. Pun demikian dengan sang istri, tipe kendaraan yang tercatat dalam LHKPN memiliki model dan tipe yang sama dengan isi LHKPN suaminya.
KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023) mengutip detikcom.
Ali mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," ujar Ali. (Red)
Berita