![]() |
foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Palangkaraya - Pria berinisial AD (21) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak panti asuhan sebanyak 5 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran penasaran usai keseringan menonton film porno.
"Karena rasa ingin tahu saja akibat sering menonton film porno. Korban juga dibujuk rayu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (15/2/2023).
Panti asuhan korban diketahui berada di seberang rumah pelaku. Korban masih berusia remaja dan merupakan pelajar SMP.
"Korban anak berusia 15 tahun, pelajar SMP dan tinggal panti asuhan," terangnya.
"Jadi pelaku ini ajak korban masuk ke warungnya, lalu membawa korban naik ke lantai 2. Korban sudah 5 kali disetubuhi dalam waktu yang berbeda-beda," jelasnya.
Sementara kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke pengurus panti. Mendengar hal itu, pengurus panti asuhan pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah terima laporan, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Jumat (10/02/2023) lalu," tuturnya.
AD kini ditahan di Polresta Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AD dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Red)
Berita