Tersangka AL (foto : Humas Polres Kotabaru) |
Kalseltoday.com, Kotabaru - Wilayah hukum Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru telah terjadi tindak pindana penganiayaan berat terjadi di Desa Rampa RT.01, Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru, sehingga mengakibatkan satu korban terluka pada Selasa (25/10/2022) Sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan, benar, telah terjadi tindak pindana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang korban terluka.
Bermula Korban berinisial JS (33) menegur tersangka AL (48) yang di diduga mabuk dengan bahasa "Kam ni kebiasaan kalau mabuk teriak-teriak, Kebiasaan, sembari nunjuk" kata JS.
Korban yang terkapar saat di tolong warga |
Atas teguran tersebut tersangka AL langsung menghantam dan baku hantam dengan tangan kosong. Tidak lama kemudian langsung di lerai.
Tidak berselang lama, tersangka masuk dalam rumah mengambil sebilah parang dan secara membabi buta menebas korban JS dan mengenai bagian leher kanan juga terdapat luka sayat, luka gores bagian dada dan luka sayat di bagian telunjuk dan jari tengah tangan kiri.
"Korban JS yang terluka dilarikan klinik PT. Silo untuk dilakukan penanganan," ucap Kasatreskrim.
Barang bukti milik tersangka |
Dengan kejadian ini, barang bukti berhasil disita yaitu 1(satu) lembar singlet warna Merah bertuliskan ANFIELD, 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpang berwarna coklat panjang 48 cm dan 1 (satu) pecahan kaca.
Tersangka AL berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan digelandang Mapolsek Pulau Sebuku guna proses hukum lebih lanjut.
"Dengan terjadinya tindak pindana penganiayaan berat maka tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP ," pungkasnya. (Kin/red)
Berita