Kalseltoday.com, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (3/10/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K., dan dihadiri Anggota Polresta Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkotika ini, Anggota Satuan Resnarkoba mengamankan tiga orang tersangka.
"Dari tiga tersangka tersebut, didapat barang bukti berupa 50 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 4.914,26 gram," kata Sabana.
Selain sabu-sabu, kata Sabana, anggota juga mengamankan barang bukti berupa serbuk extacy dengan bermacam warna.
"Ada warna kuning, biru, cokelat, merah muda, abu-abu, dan hijau didalam masing-masing plastik klip yang dalam keadaan tidak utuh (hancur) dengan total keseluruhan berat bersih (netto) 216,71 gram," katanya lagi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (D'Wan)
Berita