Kalseltoday.com, BANJARMASIN - Sabu-sabu seberat 6.380,81 gram dan narkoba jenis ekstasi sebanyak 48 butir serta serbuk ekstasi dengan berat 207,48 gram hingga kapsul ekstasi sebanyak 10 butir dimusnahkan Polresta Banjarmasin dengan cara satu persatu barang bukti dimasukan ke dalam ember lalu diaduk dengan air yang telah dicampur deterjen itu turut disaksikan para tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin dan LBH Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. menerangkan, barang bukti merupakan hasil dari ungkap kasus Sat Resnarkoba serta Polsek jajaran dari bulan September hingga Oktober 2022.
"Dalam kurun waktu hampir 2 bulan ada 15 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 18 orang," katanya, di depan awak media usai kegiatan di depan kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (19/10/2022) siang.
Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan dengan keberhasilan ini pihaknya telah menyelamatkan 95.910 orang dari bahaya narkotika.
Wakapolresta juga menegaskan, tangkapan tersebut merupakan komitmen Polri Presisi dalam memberantas dan memerangi peredaran Narkoba.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah coba-coba mendekati Narkoba apalagi sebagai bandar," ucap Wakapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan meminta agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui peredaran Narkoba.
"Jangan segan-segan melapor ke Sat Resnarkoba atau Polsek jajaran, karena setiap informasi yang kami terima dan kita jamin kerahasiaannya," pungkas Wakapolresta Banjarmasin. (Spy)
Berita