Berita

Breaking News

PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Warga Pasar Batuah

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Dengan keluarnya putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, yang tidak menerima gugatan warga terkait rencana Revitalisasi Pasar Batuah membuat langkah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin semakin percaya diri untuk menjalankan program strategis daerah tersebut.

Saat di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, putusan PTUN Banjarmasin tersebut membuat pihaknya kembali fokus melanjutkan tahapan revitalisasi Pasar Batuah.

"Untuk pengamanan aset tetap kita laksanakan di tahun ini juga. Bentuknya penertiban," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (14/09/2022) siang, di kutip dari Kalimantan Post.

Ia pula  menjelaskan, penertiban yang ia maksud itu adalah upaya pembersihan aset Pemko Banjarmasin dari bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan Pasar Batuah.

Kendati demikian, Tezar mengaku belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya upaya penertiban itu dilaksanakan. Lantaran hal tersebut harus ditentukan melalui rapat internal bersama tim lintas SKPD dalam program Revitalisasi Pasar Batuah ini.

Menurutnya ada rapat selanjutnya, hasil rapat internal itu akan menghasilkan keputusan bersama yang jadi penentu langkah apa yang harus diambil.

(D'Wan)

© Copyright 2022 - Kalsel Today