Berita

Breaking News

Polres Kapuas Gelar Pers Rilis, Ungkap 5 Kasus Pidana


Kalseltoday.com, Kuala Kapuas - Dalam gelaran Pers Rilis kepada sejumlah awak media, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng mengungkap 5 tindak pidana di Wilayah Hukumnya. Salah satunya pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) pada Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Dipimpin oleh Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Selat Kompol Permadi, S.E, dan Kapolsek Kapuas Timur IPTU Eko Sutrisno, S.H., M.M.
Pers Rilis pada hari Rabu 21 September 2022 siang, menghadirkan sejumlah tersangka serta barang bukti dari hasil kejahatan.

Tindak pidana yang pertama diungkap Kapolres saat membuka siaran persnya yakni tindak pidana dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana desa, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 oleh mantan Kades Kaburan berinisial TA yang saat itu menjabat pada periode Tahun 2015-2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp.975.140.390,-.
Qori mengungkapkan, jumlah kerugian negara tersebut adalah hasil dari perhitungan atau hasil audit dari BPKP, dari total dana yang dikelola sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 yakni Rp 2.258.701.000,-.

"Berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp.975.140.390,- dalam pengelolaan dana Desa Kaburan. Maka itu, penyidik telah menetapkan TA, mantan Kades sebagai tersangka. TA diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD yang menyebabkan kerugian negara," ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 Juta rupiah atau paling banyak 1 Milyar rupiah.

Kemudian, pengungkapkan kasus berikutnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Tersangka berinisial AS, dengan hasil curian sebanyak 8 unit sepeda motor dilokasi yang berbeda. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencuri dengan cara medorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir dan menyalakannya dengan cara membuat arus pendek sehingga dapat menyala lalu kemudian dibawa.

Untuk tersangka AS dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu, lanjut Kapolres, pengungkapan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil pencurian dengan tersangka berinisial S, yang merupakan penadah dari barang hasil curian dari tersangka AS. Terhadap S dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.



Pengungkapkan kasus selanjutnya adalah tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) dengan tersangka berinisial AN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selat. AN melakukan Anirat dengan melukai korbannya menggunakan sepucuk senjata jenis Air Softgun dengan menembak beruntun dari jarak dekat. Akibatnya korban mengalami luka serius yang mengenai retina mata, sehingga menyebabkan kebutaan pada mata sebelah kiri. Sedangkan untuk motif tersangka adalah dendam. AN dijerat dengan pasal 354 KUHPidana yakni penganiayaan berat, Jo pasal 353 KUHPidana yaitu penganiayaan berencana.

Pengungkapan kasus yang kelima adalah tindak pidana pembakaran Sekolah di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Dalam kasus ini, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur, yakni berusia 14 tahun.

Motif tersangka melakukan pembakaran adalah kesal atau kecewa karena dikeluarkan oleh pihak sekolah. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membakar kertas atau tisu yang ada diruangan guru kemudian pergi meninggalkan sekolah.

Upaya percobaan pembakaran yang dilakukan tersangka itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali yakni pada bulan Juli 2022 sebanyak 2 kali. Namun untuk perbuatan yang ketiga kalinya, pada Rabu, 7 September 2022, mengakibatkan terjadinya kebakaran pada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah.

Kapolres menambahkan, meski tersangka dibawah umur, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan berkoordinasi ke berbagai pihak untuk proses hukum selanjutnya.

"Karena tersangka masih dibawah umur, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan dari hakim," pungkas Kapolres.

(Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today