H Ahmad Nawawi, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) kota Banjarmasin |
Banjarmasin - Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang terutama terkait tentang kampanye di tempat ibadah, khususnya di dalam masjid, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) kota Banjarmasin menghimbau agar tidak melakukan kegiatan kampanye di lingkungan tempat ibadah.
H Ahmad Nawawi, selaku Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) kota Banjarmasin mengatakan," semua itu sudah ada regulasinya bahwa tempat ibadah dan sekolah tidak diperbolehkan untuk kampanye," ujarnya saat di temui media ini di Rumah Makan Wong Solo, Jalan MT Haryono No 1 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kota Banjarmasin, Senin (26/09/2022).
Ia menambahkan, bahwasanya larangan itu tertuang dalam undang-undang pemilu, dilarang berkampanye atau menggalang masa di tempat ibadah untuk kepentingan tertentu," tutur H Ahmad Nawawi.
Ahmad Nawawi menghimbau kepada pengurus masjid agar selalu waspada, dan harus minta kepastian, apakah kegiatan yang dilakukan tersebut tidak untuk menggalang masa dengan tujuan tertentu.
Ia mengingatkan, jangan sampai menggunakan tempat ibadah sebagai wadah kampanye. Hal tersebut juga akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu. Karena ada undang-undang yang mengatur tidak boleh berkampanye di tempat ibadah," tutup H Ahmad Nawawi.
(FR)
Berita