Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu yang diduga masuk dalam sindikat peredaran barang haram di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, mengatakan, kedua pelaku tersebut masuk dalam Target Operasi (TO), karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba.
“Meringkus kedua pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan Narkoba itu, tidak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat,” kata Dhianto, Sabtu (17/09/2022) di kutip dari Berita Polisi.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dhianto, pelaku diketahui berinisial RG (38) warga Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, dan KN (38) warga Jalan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 paket sabu-sabu dengan berat 162,77 gram,” kata Dhianto.
Kemudian, lanjut Dhianto, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 poket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua pelaku RG dan KN dilakukan di Jalan Pulau Indah RT34 Kel. Sei Temindung Permai, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda.
“Ratusan paket sabu siap edar tersebut, kami sita di rumah kontrakan pelaku KN yang dibantu oleh RG,” kata Dhianto.
Selanjutnya, kata Dhianto, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” kata Dhianto.
(Redaksi)
Berita