Kalseltoday.com, Katingan - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, terpidana kasus tambang ilegal atas nama Ripansyah alias Isah bin Ramli yang diwakilkan oleh pihak keluarga telah melakukan pembayaran uang denda.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor. 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn Tanggal 11 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana menguasai hasil penambangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha atas nama terdakwa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Juni 2021 menyatakan terpidana dijatuhi pidana uang denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Senin 22/08/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim,S.H melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko, S.H. mengatakan,"pembayaran uang denda tersebut di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H. dan pihak keluarga telah menerima bukti penyetoran atas pembayaran uang denda tersebut.
"Pembayaran uang denda
tersebut disaksikan langsung oleh Bapak Ferry, S.H., M.H. selaku Kasi
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan," terang Kasi intel.
Selanjutnya Kata Niko sapaan Akrabnya Kejaksaan Negeri Katingan akan menyetorkan pembayaran uang denda tersebut ke Kas Negara.
(FR/Bacakabar.id)
Berita