Berita

Breaking News

Lagi, Polsek Banjarmasin Utara Ringkus Residivis Togel Online

Foto Humas Polsek Banjarmasin Utara


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Seorang pria berinisial AK (58) Diringkus Polsek Banjarmasin Utara karena kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, pada Rabu (24/08/2022) sore.

Diketahui AK diamankan saat berada di rumahnya Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Rt.14, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.



Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang diterima pihaknya di lokasi tersebut kerap terjadi aksi judi togel online.

"Saat kami dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti transaksi perjudian togel online di dalam hp milik pelaku," paparnya saat menggelar konferensi pers di depan awak media, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (25/8/2022) sore, di kutip dari IG polresta.banjarmasin.

Kapolsek menjelaskan dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, uang sebesar Rp71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembar struk bukti transfer.



Kemudian ia juga mengungkapkan, kalau pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku sudah pernah ditahan pada tahun 2008 yang lalu, dengan kasus yang sama," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara.

Dalam kasus ini, AK berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul dari pemasang yang lainnya.



"Dari dalam HP nya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs online," lanjut Kapolsek Banjarmasin Utara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. "Ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Banjarmasin Utara.

(Spy)


© Copyright 2022 - Kalsel Today