Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Banjarbaru - Seorang perempuan inisial F (31) diciduk Tim Macan BarBar Polsek Liang Anggang. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut diduga mengedarkan sabu di Jalan Kelurahan Gg. Keruing IV Rt.010 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH., MH., menyampaikan melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kelurahan Gang Keruing IV Rt.010 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan under cover buy dan setelah dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu, Sabtu (27/8/22) pukul 20.30 WITA.
“Tim menangkap F (31) di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 1,06 gram. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Oppo warna biru malam, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna gold, 1 (satu) plastik besar yang berisi plastik klip, 3 (tiga) buah sendok plastik beserta 1 (satu) buah mancis warna kuning.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi berbagai barang bukti tersebut diatas dibawah yang diletakkan di sela-sela papan dibawah lantai rumah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sekitar 4 hari lalu membeli dari seseorang dengan sistem putus. Tersangka membeli sebanyak Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka mengaku sudah 4 bulan sejak Mei 2022, 3 kali beli sabu dari acil misna, pertama akhir Mei 2022 beli sebanyak setengah kantong (2,5) G seharga Rp 1.700.000,-, kedua pertengahan bulan Juli 2022 sampai dengan terakhir 24 Agustus 2022 dengan berat yang sama.
Menurut Aipda Kardi Gunadi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Atas dasar informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Liang Anggang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya. Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.
(Supriyadi/Tim)
Berita