Kalseltoday, Barito Kuala - Satresnarkoba Polres Barito Kuala meringkus pengedar narkoba dari satu tersangka, polisi menyita barang bukti jenis narkotika golongan 1(satu).
Tersangka bernama RM, pria 37 tahun, beralamat desa karya baru,Tabunganen barito kuala, ditangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Barito Kuala atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya , Rabu malam 22 juni 2022 pukul 19.00 wita .
Tersangka di tangkap di pinggir desa Karya Baru RT 08 Kecamatan Tabunganen Batola rabu malam sekitar pukul 19.00 dan langsung di amankan ke Polres Barito Kuala. Penangkapan Pelaku ini berdasarkan Laporan masyarakat yang masuk ke Polisi No. LP/ A / 135 / Vl / 2022 / SPKT.Sat Narkoba / Res Batola/Polda Kalsel, Tanggal 22 Juni 2022. Tindak pidana narkotika sbgmana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
"Dari hasil penggeledahan di TKP diamankan barang bukti yang diduga sabu yang sudah dipisah berjumlah 8 paket serbuk kristal.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(FR)
Berita