Kalseltoday.com, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.592,48 gram.
Pemusnahan tersebut berlangsung didepan kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., dan didampingi Kasat Resnarkoba. Rabu (22/06/2022).
Didepan media Sabana membeberkan bahwa barang haram tersebut didapat dari 15 Laporan Polisi yang ditangani oleh Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran dengan tersangka sebanyak 19 orang.
"Jika kita dinominalkan barang bukti yang kami musnahkan ini mencapai Rp.5.388.720.000," terangnya.
Dirinya mengklaim Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 53.886 jiwa dari bahaya narkoba jika diestimasikan setiap gram sabu dapat dipakai oleh 15 orang.
Selanjutnya semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan berisi larutan deterjen disaksikan langsung oleh masing-masing tersangka.
Dalam agenda tersebut juga diikuti Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kapolsek KPL dan Kapolsek Banjarmasin Utara. Turut hadir pula dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan LBH Kota Banjarmasin.
(FSL)
Berita