![]() |
Foto istewa |
Kalseltoday.com, BANJARBARU – Akhirnya anggota Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil meringkus salah satu tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Muhammad Ikmal alias Tanggung (22).
Pemuda itu ditangkap saat berada di Komplek Bumi Landasan Ulin Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin lalu (13/06/2022).
Tersangka yang beralamatkan Jalan Jurusan Pelaihari RT 03 RW.01 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru ini, dilaporkan melakukan persetubuhan kepada gadis yang masih berumur 15 tahun, warga Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
“Korban dirudapaksa oleh tiga pria, salah satunya tersangka Ikmal yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH, MH saat dikonfirmasi Kamis (16/06/2022).
Sedangkan, tegas dia, dua tersangka lainnya yaitu Upik dan Riki masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Untuk pelaku Ikmal dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang disita, berupa satu lembar celana laki – laki pendek kain warna biru malam, satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jeans perempuan warna biru, satu lembar bra warna coklat, satu lembar celana dalam warna ungu.
Ia membeberkan, peristiwa ini terjadi Selasa dinihari (10/06/2022) silam, sekitar pukul 01.00 WITA, di dalam kabin sebuah truk di pinggir jalan Pengayuan tembus Jalan Baruh dan Penginapan Kasturi I Jalan Kasturi I Banjarbaru.
Saat itu korban mendatangi temannya di warung Jalan Trikora, yang minum minuman keras anggur merah. Tak lama kemudian datanglah tersangka Ikmal Cs ikut minum.
Karena sudah larut malam tersangka Ikmal menawarkan diri untuk mengantar korban yang sudah diduga mabuk berat dengan menggunakan mobil truk.
Namun saat melintas di Jalan Pengayuan tembus Jalan Baruh, para tersangka memberhentikan truk dengan alasan ingin membuang air kecil.
Saat itu juga tersangka Ikmal dan dua pelaku lainnya menyetubuhi korban secara bergantian.
Tak merasa puas, korban kemudian dibawa ke penginapan. Dan kembali para tersangka melakukan perbuatan bejat secara bergiliran kepada korban.
Saat mulai sadar, korban heran melihat tubuhnya tanpa sehelai pakaian lagi. Apalagi melihat ketiga pelaku juga masih dalam keadaan telanjang.
Tak terima dan merasa trauma akibat tindakan asusila itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Liang Anggang.
Satu bulan melakukan pencarian, anggota pun berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka, yakni Ikmal.
Hingga kemudian anggota Reskrim yang dipimpin oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Aiptu Deden A Lesmana, S.E, berhasil meringkusnya di Komplek Bumi Landasan Ulin Kelurahan Gt.Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Tersangka Ikmal pun langsung dibawa ke Mapolsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.
(Red/sum:KP)
Berita